Pasal 1 ayat (1) KUHP (ASAS LEGALITAS)

Ada berbagai asas hukum yang berlaku di Indonesia. Namun Asas legalitas ini perlu diketahui dan harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat Indonesia dari Sumatra hingga Papua. Karena Indonesia adalah negara hukum, jadi kita semua perlu mengetahui asas-asas hukum di Indonesia. Lebih detail mengenai alasan mengapa asas ini begitu penting akan dijelaskan juga oleh penulis.

Jika kamu adalah orang yang mempelajari hukum, maka asas ini akan lazim kamu dengar. Tetapi bagi orang awam yang belum mempelajari hukum, khususnya mereka yang tinggal di daerah pedesaan, asas ini cukup asing di telinga mereka. Bayangkan saja, kalau asas legalitas yang begitu mendasar tidak diketahui oleh masyarakat pedesaan, apalagi kalau kita berbicara tentang undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Penulis juga prihatin dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya mengetahui bahwa suatu perbuatan dapat dihukum bila ada peraturannya terlebih dahulu, namun mereka tidak mengetahui istilah asas legalitas. Kebanyakan ahli hukum di Indonesia menggunakan istilah-istilah ini untuk menjelaskan hukum di televisi, namun istilah ini hanya diketahui oleh mereka yang sudah mengenal asas-asas hukum. Anda sebagai pembaca Online mungkin tidak percaya dengan apa yang penulis sampaikan di atas, tetapi tidak ada salahnya jika pembaca mencoba bertanya ke teman-teman di jalanan, apakah mereka mengetahui istilah asas legalitas. Jangan terkejut kalau banyak yang tidak mengetahui istilah itu.

Kenyataan bahwa kebanyakan pembaca artikel Online mengetahui istilah asas legalitas memang tidak dapat dipungkiri. Suatu hal yang aneh bahwa penulis malah memposting artikel mengenai asas legalitas ini di media Online. Jujur saja, penulis tidak punya dana untuk print tulisan ini dan dibagi-bagikan secara gratis ke masyarakat  Indonesia. Tulisan ini dibuat hanya sebagai kesadaran penulis akan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pasal 1 ayat (1) KUHP (asas legalitas). Penulis tidak akan berhenti hanya dengan membahas mengenai asas legalitas ini saja, oleh karena itu, kalau ingin membantu, pembaca bisa share tulisan ini, atau pun print tulisan ini untuk dibagikan. Penulis tidak ingin mengambil keuntungan dari tulisan ini. Tulisan ini hanya sebagai upaya penulis untuk membantu upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat Indonesia yang lebih mengerti hukum.

Asas legalitas merupakan salah satu asas yang sangat mendasar dalam hukum Indonesia. Asas legalitas ini juga biasa disebut dengan adagium legendaris dari seorang ahli hukum yang bernama von Feuerbach. Adagium tersebut ialah “Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali”, yang artinya tidak ada tindak pidana/delik, tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya. Adagium ini juga dapat dibagi dalam 3 maksud, yakni :

  1. Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-undang,
  2. Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
  3. Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang.

Asas legalitas ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum sebab dengan demikian keadilan bagi terdakwa akan tersedia sesuai kejujuran terdakwa dalam fakta persidangan (dalam hal ini khususnya mengenai waktu terjadinya peristiwa hukum). dengan demikian peraturan perundang-undangan yang dipakai juga dapat sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa hukum. Namun pasal 1 ayat (1) KUHP ini, mempunyai pengecualian (lebih tepatnya penghalusan/pelunakan) yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Penghalusan ini akan dibahas pada tulisan berikutnya.

Asas legalitas ini terdapat dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat dengan KUHP. Bunyi pasal 1 ayat (1) itu adalah :

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Dari bunyi pasal tersebut terdapat frasa pertama dan frasa kedua. Frasa pertama yakni “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana”. Frasa kedua, yakni “kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Dalam mengartikan atau memahami pasal 1 ayat (1), kita tidak dapat mengartikan frasa pertama dan kedua secara terpisah. Artinya, frasa pertama dan kedua tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat, sehingga frasa pertama dan frasa kedua dalam pemahaman keseluruhan pasal tidak dapat dipisahkan .

Dalam frasa pertama  “suatu perbuatan tidak dapat dipidana” ingin menjelaskan bahwa adanya kelompok perbuatan atau tindakan atau kelakuan, atau tingkah laku yang tidak dapat dipidana. Kelompok perbuatan ini menjadi kelompok yang lebih umum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam frasa kedua, yakni  “kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”, terdapat satu kata yang membedakan frasa pertama dan kedua yakni kata “kecuali”. Kata kecuali ini menjelaskan bahwa ada perbuatan yang diistimewakan atau tidak termasuk dalam kelompok perbuatan yang dijelaskan dalam frasa pertama. Dengan demikian terdapat dua kelompok perbuatan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yakni perbuatan yang tidak dapat dipidana dan perbuatan yang dapat dipidana. Frasa pertama jelas mengandung perbuatan yang tidak dapat dipidana. Sementara frasa kedua mengandung perbuatan yang dapat dipidana, tetapi dengan syarat tertentu. Syarat tersebut ialah telah ada kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana sebelum perbuatan itu dilakukan.

Jadi, perbuatan yang tidak dapat dipidana dan perbuatan yang dapat dipidana bergantung pada kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Jika sebelum perbuatan tersebut dilakukan tidak ada kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mengatur mengenai perbuatan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Sebaliknya, jika sebelum perbuatan tersebut dilakukan telah ada perbuatan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mengatur mengenai perbuatan tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Namun keadilan itu sendiri bukan berasal dari kumpulan aturan yang dirangkai menjadi satu buku atau kitab undang-undang. Keadilan itu berasal dari masyarakat, hal inilah yang harus diingat oleh masyarakat awam yang belum mengerti hukum. Dengan demikian timbul pertanyaan, bagaimana jika menurut masyarakat suatu perbuatan itu salah dan akibatnya yang merugikan orang lain sementara perbuatan tersebut belum ada peraturan perundang-undangannya? Apakah dalam konteks ini asas legalitas masih berlaku? Bagaimana mengadili perbuatan yang salah tetapi belum ada peraturan perundang-undangannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibahas mengenai yurisprudensi.

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal selain undang-undang, kebiasaan, dan traktat. Yurisprudensi dapat berarti ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan secara terus menerus oleh peradilan. Sistem hukum di Indonesia tidak menganut aliran freie rechtslehre yang memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum, tetapi menganut aliran rechtsvinding yang menyatakan bahwa hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi yurisprudensi dapat dilakukan jika yurisprudensi itu mempunyai dasar hukumnya tersendiri. Dengan demikian perbuatan pidana yang belum ada peraturan perundang-undangannya dapat diadili, karena dalam tulisan sebelumnya yang membahas mengenai etika profesi hakim dijelaskan mengenai hakim yang tidak boleh menolak suatu perkara. Hal ini didasari oleh Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU 48 tahun 2009, yakni : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Selain itu, pasal 22 AB (Algemene Bepalingen) juga mendasari yurisprudensi. Pasal 22 AB menyatakan bahwa “hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili”. Sehingga, pada dasarnya, asas legalitas tetap berlaku dalam penerapan yurisprudensi itu sendiri.

Lalu timbul pertanyaan lebih lanjut, bagaimana hakim dapat membuat putusan mengenai kasus yang tidak mempunyai dasar hukum? Menurut pendapat R. Sardjono sebagaimana dikemukakan dalam Raker  (Rapat Kerja) Hakim dan Panitera dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 1972 , antara lain :

  1. Merupakan suatu pertanggungan jawab dari hakim mengenai alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya itu terhadap masyarakat dan negara dalam kedudukannya sebagai alat perlengkapan negara, yang dibuatnya dengan jalan menyusun pertimbangan putusan tersebut.
  2. Pertimbangan-pertimbangan itu harus merupakan keseluruhan yang lengkap, tersusun secara sistematis dan satu sama lainnya mempunyai hubungan yang logis tidak ada pertentangan (tegenstrijdigheid) satu sama lain (innerlijke tegenstrijdigheid), pertentangan-pertentangan mana juga tidak boleh terdapat antara pertimbangan-pertimbangan putusan dan dictum putusan.
  3. Hakim harus menilai kekuatan pembuktian tiap alat bukti dan memberi kesimpulannya mengenai soal terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap si terdakwa.
  4. Hakim dalam mempertimbangkan perkara adalah tidak bebas, melainkan terikat pada hukum, undang-undang dan rasa keadilan, sehingga dengan demikian segala kesan bahwa hakim bertindak sewenang-wenang sekaligus dapat dilenyapkan.
  5. Hubungan antara dictum (amar; sederhananya tiap poin dari putusan) putusan dan pertimbangan adalah bahwa setiap bagian dari dictum putusan harus didukung oleh pertimbangan tertentu.

5 hal tersebut tidak serta merta menjadikan putusan tersebut sebagai yurisprudensi. Ke-5 hal tersebut hanya merupakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh hakim jika ingin membuat suatu putusan dalam perkara yang tidak mempunyai dasar hukumnya. Ada syarat-syarat lain bagi suatu putusan untuk dapat dijadikan yurisprudensi dalam putusan perkara kasus lainnya yang serupa. Syarat-syarat suatu putusan dapat dianggap sebagai yurisprudensi ( Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)), antara lain:

  1. Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang-undangannya;
  2. Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama;
  4. Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan;
  5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

5 syarat inilah yang menjadi dasar suatu putusan dapat dijadikan yurisprudensi. Dengan demikian putusan hakim terhadap kasus yang belum ada dasar hukumnya bukan karena adanya yurisprudensi, melainkan karena adanya kewajiban kehakiman yang telah diatur dalam undang-undang yang mana kewajiban kehakiman tersebut dilakukan sesuai asas legalitas.

Demikian saja pembahasan mengenai asas legalitas. Penulis berharap tulisan ini dapat membantu masyarakat Indonesia secara keseluruhan dalam mengerti hukum Indonesia. Mohon maaf jika terdapat banyak kesalahan atau kekurangan dalam penulisan ini dan diharapkan agar pembaca meninggalkan komentar untuk menyemangati penulis dan memberitahu penulis mengenai kekurangan-kekurangan tulisan ini. Akhirnya terima kasih dari penulis untuk pembaca yang telah menyediakan waktu untuk membaca tulisan ini.

source :

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia
  4. https://thexqnelson.wordpress.com/2014/06/10/etika-profesi-hakim/
  5. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514810646f40f/asas-legalitas,-kebebasan-hakim-menafsirkan-hukum,-dan-kaidah-yurisprudensi
  6. https://id.wikipedia.org/wiki/Asas_Legalitas#cite_note-Referensi-1
  7. Hasil-hasil pertemuan ilmiah (simposium, seminar lokakarya) BPHN 1977-1979

4 Comments

  1. Pingback: Pasal 1 ayat (1) KUHP (ASAS LEGALITAS) | ALKUINUS NELSON

  2. Pingback: hanifah1598's blog » Makalah Tentang Penyimpangan Sila Kelima

Leave a comment